Jumat, 25 Juni 2010

MASA BERTAHAN PERGERAKAN NASIONAL MENJELANG RUNTUHNYA HINDIA BELANDA (1930-1942)

PENDAHULUAN
Sejarah Indonesia sejak tahun 1908 memulai babak baru, yaitu babak pergerakan nasional. Hal itu ditandai dengan berdirinya Budi Utomo. Tiga tahun setelah Boedi Oetomo lahir, tahun 1911 berdiri organisasi bagi orang-orang Islam di Indonesia, yaitu Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo oleh Haji Samanhudi. Lalu namanya dirubah menjadi Sarekat Islam untuk menarik anggota lebih banyak. Selain organisasi yang disebut diatas masih banyak organisasi lain yang didirikan baik bersifat kooperatif maupun radikal, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Tetapi tujuan dari organisasi tersebut hampir sama yaitu kemerdekaan Indonesia walaupun tidak terang-terangan diungkapkan. Masa pergerakan nasional di Indonesia terbagi menjadi tiga masa. Dari masa kooperatif, masa radikal, terakhir masa bertahan.
Banyak sekali organisasi-organisasi radikal yang melakukan aksinya. Antara lain yaitu ISDV. ISDV adalah organisasi yang berhaluan komunis. Pergerakannya sangat radikal. Organisasi pergerakan nasional lainnya yang palin berpengaruh bagi perkembangan bangsa yaitu PNI. PNI dipelopori tokoh yang sangat gigih memperjuangkan kemerdekaan yaitu Bung Karno. Tetapi akhirnya karena Gubernur Jenderal pada saat itu sangat reaksioner terhadap pergerakan maka organisasi ini dinyatakan terlrang dan tokoh-tokohnya diasingkan. PNI meruoakan organisasi yang terakhir yang menandai berakhirnya masa pergerakan radikal.

A. BERAKHIRNYA MASA NONKOOPERASI
Pada masa awal tahun 1930-an pergerakan kebangsaan Indonesia mengalami masa krisis. Keadaan seperti itu disebabkan beberapa hal. Pertama, akibat krisi ekonomi atau malaise yang melanda dunia memaksa Hindia Belanda untuk bertindak reaksioner dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan. Dalam rangka kebijakan itu, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan beberapa pasal-pasal karet dan exorbitante rechten secara lebih efektif. Kedua, diterapkannya pembatasan hak berkumpul dan berserikat yang dilakukan pengawasan ekstra ketat oleh polisi-polisi Hindia Belanda yang diberi hak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pattai politik. Selain itu juga dilakukan pelarangan bagi pegawai pemerintah untuk menjadi anggota partai politik. Ketiga, tanpa melalui proses terlebih dahulu Gubernur Jenderal dapat menyatakan suatu organisasi pergerakan atau kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan law and order sesuai dengan Koninklijk Besluit tanggal 1 September 1919. Peraturan itu merupakan modifikasi dari pasal 111 R.R. (Regrering Reglement). Keempat, banyak tokoh pergerakan kebangsaan di Indonesia yang diasingkan, seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir.[1]
Hal diatas menjadi semakin parah ketika Hindia Belanda diperintah Gubernur Jenderal yang konservatif dan reaksioner yaitu de Jonge (1931-1936). . Periode awal 1932 sampai dengan pertengahan 1933 tidak hanya ditandai oleh perpecahan gerakan nasionalis serta kegagalan usaha pengintegerasian organisasi-organisasi nasionalis, tetapi juga oleh aksi politik yang semakin meningkat terutama sebagai dampak politik agitasi yang dijalankan oleh Soekarno. Tetapi dalam hal ini, Gubernur Jenderal de Jonge secara konsekuen menjalankan politik “purifikasi” atau “pemurnian” artinya menumpas segaa kecenderungan ke arah radikalisasi dengan agitasi massa dan semua bentuk nonkooperasi . Maka dari itulah gerak-gerik Partindo dan PNI Baru senantiasa diawasi secara ketat. Aksi massa dan politik agitasi Soekarno selama lebih kurang satu tahun dari pertengahan 1932 sampai pertengahan 1933 merupakan titk puncak perkembangan Partindo. Jumlah anggotanya naik dari 4.300 menjadi 20.000 orang. Soekarno dkk juga melakukan safari ke 17 cabang di Jawa Tengah untuk berbicara di muka rapat yang penuh sesak. Dalam pidatonya Soekarno banyak membicarakan tentang kemerdekaan Indonesia.
Dalam situasi yang semakin panas dapat diduga bahwa penguasa sudah siap untuk bertindak. Tindakan pertama adalah ialah pemberangusan surat kabar Fikiran Rakyat pada tanggal 19 Juli 1933 yang membuat sebuah cartoon. Pada 1 Agustus semua rapat Partindo dan PNI Baru dilarang dan hari tu juga Soekarno ditahan. Selanjutnya pada bulan Desember 1933 Moh. Hatta dan Sjahrir ditangkap. Dengan tangan besinya Gubernur Jenderal de Jonge hendak mempertahankan otoritasnya, sehingga setiap gerakan yang bernada radikal atau revolusioner tanpa ampun ditindasnya dengan alasan bahwa pemerintah kolonial bertanggunng jawab atas keadaan di Hindia Belanda, dan baginya dibayangkan bahwa dalam masa 300 tahun berikutnya pemerintah itu akan masih tegak berdiri . Politik represifnya berhasil menghentikangerakan politik nonkooperasi sama sekali.
Dalam hubungan ini perlu ditambahkan bahwa selama dalam tahanan, Soekarno~menurut dokumen-dokumen arsip kolonial~telah menulis surat kepada pemerintah Hindia Belanda sampai empat kali, yaitu tanggal 30 Agustus, 3, 21, dan 28 September yang kesemuanya memuat pernyataan bahwa dia telah melepaskan prinsip politik nonkooperasi, bahkan selanjutnya tidak lagi akan melakukan kegiatan politik. Sudah barang tentu hal itu menggemparkan kaum nasionalis serta menimbulkan bermacam-macam reaksi. Ada yang penuh keheranan atau kekecewaan, ada pula yang merasa jengkel atas perubahan sikap yang berbalik 180 derajat itu.[2]

B. REORIENTASI STRATEGI DAN REORGANISASI PERGERAKAN
Pemerintah Hindia Belanda tidak bersedia memulihkan hak politik bagi pergerakan nasional di Indonesia. Tetapi Hindia Belanda masih membiarkan organisasi pergerakan yang moderat untuk hidup. Hal itu juga disebabkan beberapa hal seperti menjamin demokrasi yang makin tumbuh pasca Perang Dunia I, keamanan yang diciptakan organisasi itu, dan sebab-sebab lainnya yang dianggap tidak merugikan pihak Hindia Belanda. Pemerintah Belanda tidak hendak mematikan pergerakan di Indonesia. Mereka tahu bahwa perasaan rakyat yang tidak tersalurkan karena dibungkam oleh pemerintah akan mencari jalan lain yang dapat menimbulkan gerakan-gerakan eksplosif yang tidak diinginkan. Pemerintah Hindia Belanda hanya hendak melemahkan aktivitas prgerakan yang bersifat radikal-revolusioner. Yang diharapkan oleh pemerintah kolonial adalah semacam nasionalisme yang lunak dan kompromis, yang dapat digunakan sebagai alat untuk membendung perasaan rakyat yang membara dan menyalurkan ke arah pergerakan yang tidak membahayakan kedudukan pemerintah Hindia Belanda.[3]
Kita lihat bagaimana pemerintah Hindia Belanda tidak menghilangkan pergerakan nasional di Indonesia tetapi dilemahkan dengan mengadakan vergaderverbod (larangan berkumpul). Tokoh-tokoh pergerakan Indonesia banyak yang diasingkan sehingga ruang gerak baginya dan organisasinya semakin sempit. Akan tetapi hal itu tidak membuat pergerakan nasional berhenti.
Sementara itu suasana politik dunia semakin tegang, tambahan pula Jepanag dengan pemerintahan militernya menjalankan pula politik ekspansionisme di daerah pasifik. Baik di negeri Belanda maupun di Indonesia kaum nasionalis menyadari bahwa dalam menghadapi fasisme tidak adaalternatif lain daripada memihak demokrasi. Maka dari itu perjuangan melawan kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dilakukan secara mutlak bersikap anti. Ada kebersamaan yang mendekatkan kaum nasionalis dengan penguasa kolonial, yaitu mempertahankan demokrasi terhadap bahaya fasisme. Kesadaran itu muncul lebih dahulu di kalangan Perhimpunan Indonesia yang mulai melakukan haluan kooperasi. Pergerakan nasional yang berada di Indonesia juga mulai bersikap kooperatif.

C. AKTIVITAS PERGERAKAN
Sejak tahun-tahun 1930-an peranan lembaga politik kolonial (Volksraad) makin meningkat. Lembaga itulah yang satu-satunya alat yang dibenarkan pemerintah kolonial untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan pelbagai golongan. Sebab itu suara yang muncul dalam volksraad yang berasal dari golongan cooperatie itu sangat penting untuk mengetahui pemikiran-pemikiran bangsa Indonesia sejak sekitar tahun 1930 sampai 1942. Dalam masa dari tahun 1935 sampai 1942, partai-partai politik bangsa Indonesia menjalankan taktik-taktik parlementer yang moderat. Hanya organisasi-organisasi nonpolitik dan partai-partai yang bersedia bekerjasama dan setuju punya wakil dalam dewan-dewan ciptaan Belanda yang terjamin mendapat sedikit kekebalan dari gangguan pengawasan polisi. Dan satu-satunya forum yang secara relatif bebas menyatakan pendapat politik adalah dewan perwakilan ciptaan pemerintah kolonial Belanda itu. Dengan demikian, satu-satunya cara bagi gerakan nasionalis untuk mengusahakan perubahan ialah dengan jalan mempengaruhi pemerintah kolonial Belanda secara langsung melalui dewan tersebut, tidak dengan mengatur dukungan massa.[4]
Tokoh-tokoh pergerakan mulai memunculkan ide tentang pembentukan Fraksi Nasional di dalam volksraad. Akhirnya fraksi ini dapat didirikan tanggal 27 Januari 1930 di Jakarta beranggotakan 10 orang yang berasal dari daerah Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
1. Petisi Soetardjo
Gagasan dari petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusumo, Ketua Persatuan Pegawai Bestuur/ Pamongpraja Bumiputera dan wakil dari organisasi ini di dalam sidang Volksraad pada bulan Juli 1936. Isi petisi itu secara garis besar adalah tentang permohonan supaya diadakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan Negeri Belanda di mana anggota-anggotanya mempunyai hak yang sama.[5] Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas pasal 1 Undang-undang Dasar Kerajaan Belanda.[6] Petisi itu ada yang menyetujui dan ada yang tidak. Kalau dari pihak Indonesia ada yang tidak setuju, maka alasannya bukanlah soal isi petisi itu tetapi seperti yang diajukan oleh Gesti Noer ialah caranya mengajukan seperti menengadahkan tangan. Antara tokoh-tokoh Indonesia terjadi pro-kontra tentang petisi itu. Tetapi akhirnya petisi Soetardjo ditolak oleh Ratu Belanda pada bulan November 1938.
2. Gabungan Politik Indonesia (GAPI)
Meskipun akhirnya Petisi Soetardjo itu ditolak, petisi itu ternyata mempunyai pengaruh juga yaitu membantu membangkitkan gerakan masionalis dari sikap mengalah yang apatis yang telah menimpanya sejak gerakan nonkooperasi dilumpuhkan. Suatu gagasan untuk membina kerjasama diantara partai-partai poltik dalam bentuk federasi timbul kembali pada tahun 1939. Pada tanggal 21 Mei 1939 di dalam rapat pendirian konsentrasi nasional di Jakarta berhasilah didirikan suatu organisasi yang merupakan kerjasama partai-partai politik dan organisasi-organisasi dengan diberi nama Gabungan Politik Indonesia (GAPI). [7] Tujuan GAPI adalah memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri dan persatuan nasional. Kemudian tujuan itu dirumuskan dalam semboyan “Indonesia Berparlemen”. Sikap kurang menentukan kemerdekaan itu disebabkan adanya keprihatinan atas kemungkinan meletusnya Perang Pasifik. GAPI melakukan berbagai kampanye yang bertujuan menarik simpati rakyat untuk mendukung perjuangannya di dalam ketatanegaraan. Pada tanggal 14 September 1940 dibentuklah komisi untuk menyelidiki dan mempelajari perubahan-perubahan ketatanegaraan (Commissie tot bestudeering van staatsrechtelijke). Komisi ini diketuai oleh Dr. F.H Visman, selanjutnya dikenal dengan nama Komisi Visman. Pada awal pembentukannya, kalangan pergerakan mempertanyakan keberadaan kegunaan komisi itu. Akhirnya Komisi Visman menghasilkan laporan yang cukup tebal tentang berbagai tuntutan dan harapan-harapan rakyat Indonesia. Laporan itu terbit pada tahun 1942 hanya beberapa minggu sebelum kedatangan tentara Jepang ke Indonesia, sehingga laporan tersebut tidak jelas nasibnya.[8]

3. Mosi Thamrin
Pergerakan nasional terus berkembang dengan semakin meningkat dan mendalamnya kesadaran akan identitasnya. Dalam keadaan yang demikian, istilah-istilah Hindia Belanda (Nederlandsch Indie), pribumi (Inlander), atau kepribumian (Inlandsch) sangat sensitif di mata kaum pergerakan yang kesadaran akan identitasnya sudah mendalam. Mosi Thamrin mengusulkan agar istilah-istilah tersebut diganti dengan Indonesie (Indonesia), Indonesier (bangsa Indonesia) dan keindonesiaan (Indonesisch), khususnya di dalam dokumen-dokumen pemerintah. Keberatan pemerintah terhadap mosi ini adalah bahwa perubahan istilah itu membawa implikasi politik dan ketatanegaraan, seperti apa yang termaktub dalam UUD Kerajaan Belanda. Di samping itu ada argumentasi “ilmiah” ialah bahwa Indonesia bukan nama geografis, dan bangsa Indonesia juga tidak menunjukan pengertian etnologis.[9]

D. SIKAP PEMERINTAH KOLONIAL
Dalam menanggapi berbagai bentuk petisi dan mosi dari berbagai tokoh pergerakan yang melakukan kooperasi di dalam volksraad, ternyata sikap pemerintahan kolonial sangat mengecewakan. Akibatnya bagi bangsa Indonesia ialah pada satu pihak jurang antara pemerintah dan rakyat semakin besar dan dipihak lain gerkan nasionalis semakin menyadari bahwa tidak dapat lagi orang menruh harapan kepada penguasa kolonial. Jadi harus semakin berpaling kepada masyarakat sendiri. Pada saat Belanda dikuasai Jerman sedangkan di Asia terhadap ancaman Jepang semakin nyata, ternyata sikap pemrintahan Belanda tetap tidak berubah. Pemerintahan kolonial Belanda ternyata tidaklah sekhawatir yang diduga orang Indonesia mengenai situasi Internasional. Pemerintah kolonial meremehkan ancaman dari Jepang Andaikata mereka takut kalah, tidak ada kemungkinan ketakutan ini akan mendorong para penguasa kolonial untuk merangkul kaum nasionalis, yang mereka benci dan curigai. Yang paling mungkin dijanjikan Belanda ialah untuk mempertimbangkan perubahan konstistusi setelah perang.

1 komentar: